Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Pengesahan RUU PPRT, JALA PRT akan Mogok Makan Mulai Rabu 15 Maret 2023

JALA PRT akan melakukan aksi mogok makan dalam rangka menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntut Pengesahan RUU PPRT, JALA PRT akan Mogok Makan Mulai Rabu 15 Maret 2023
Tribunnews.com/Ibriza
Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini mengatakan akan melakukan aksi mogok makan dalam rangka menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini mengatakan akan melakukan aksi mogok makan dalam rangka menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI.

“Jika tidak disahkan juga, kami akan menggelar mogok makan demi mengesahkan RUU PPRT,” kata Lita, dalam orasinya di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2023).

Lita menyampaikan, aksi mogok makan itu akan dimulai, pada Rabu 15 Maret 2023 nanti dan akan berlangsung hingga RUU PPRT disahkan oleh DPR RI




Dijelaskan Lita, aksi tersebut nantinya akan diikuti oleh anggota JALA PRT yang ingin mengikuti mogok makan

“Tidak ada paksaan, saya, dan beberapa orang lain yang akan aksi mogok makan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lita berharap Ketua DPR RI Puan Maharani bisa mendengarkan aspirasi dari para PRT, yang sudah menanti pengesahan RUU PPRT itu sejak tahun 2004. 

“Mbak Puan, semoga doa dan kebaikan mengiringi Mbak Puan yang sedang ibadah Umrah,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

"Mbak Puan semoga mendengarkan kita. Kita percaya pada tuhan dan niscaya akan cepat atau lambat terus berjuang," sambungnya.

Sebelumnya, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) sesalkan Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak memihak pengesahan RUU PPRT.

Adapun sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

"Menyesalkan dan memprihatinkan sikap Ketua DPR yang tetap tidak memihak kepada pengesahan RUU PPRT yang sudah 19 tahun diperjuangkan para PRT dan masyarakat sipil. Serta sudah pula didukung Presiden RI pada awal tahun," kata Lita Anggraini koordinator Jala PRT dan SPRT dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lita Anggraini melanjutkan sementara seluruh pimpinan Fraksi dan para wakil Ketua DPR RI sudah menyatakan mendukung, terutama setelah pernyataan presiden Jokowi, justru Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPR RI yang masih saja bergeming.

"Ketua DPR Justru menggunakan argumentasi Rapim tahun lalu yang tidak relevan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Sudah 19 tahun terlunta, masih tega menggantung," tegasnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas