Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Pengesahan RUU PPRT, JALA PRT akan Mogok Makan Mulai Rabu 15 Maret 2023

JALA PRT akan melakukan aksi mogok makan dalam rangka menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntut Pengesahan RUU PPRT, JALA PRT akan Mogok Makan Mulai Rabu 15 Maret 2023
Tribunnews.com/Ibriza
Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini mengatakan akan melakukan aksi mogok makan dalam rangka menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI. (Ibriza) 

Adapun sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima Kamis (9/3/2023).

Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dia menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ucapnya.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.

“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ucap Puan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ucapnya.

Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat.

Dia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas