Jimly Asshiddiqie Soal Pergantian Ketua MK: Siapa Saja yang Terpilih Kami Terima
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie buka suara terkait masa jabatan Ketua MK Anwar Usman yang bakal berakhir pada 20 Maret 2023.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
Di sisi lain, ia pun meyakini bahwa akan ada komposisi baru di meja hakim konstitusi periode mendatang.
“Ya saya kira tidak masalah, yang penting ya kan mereka bersepakat. Walaupun hasilnya tentu ada komposisi baru kan, wakil yang baru,” ucapnya.
Ia pun menaruh kepercayaan terhadap 9 hakim konstitusi yang ada di MK. Menurutnya, kesembilan hakim tersebut merupakan sosok negarawan.
Hanya saja, lanjut Jimly, siapapun nantinya yang bakal melanjutkan tonggak kepemimpinan MK mesti menaruh perhatian khusus terhadap kasus penting, khususnya terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto.
Sebab, kata dia, kasus ini menyorot perhatian publik, sehingga penting bagi MK untuk memperbaiki kinerja dan citra di mata masyarakat.
“Pasti dari peristiwa-peristiwa ini yang menyebabkan makin turunnya kepercayaan publik itu jadi bahan juga bagi siapapun yang terpilih.”
“Pokoknya kalau saya sih percaya aja sama 9 orang itu, mereka sudah negarawan yang matang, apa yang mereka putuskan kita anggap yang terbaik,” papar Jimly.
MK Sidang Pemilihan Ketua 15 Maret Mendatang
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil ketua pada pertengahan Maret 2023 ini.
Ini merespons jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK rencananya digelar pada Rabu, 15 Maret 2023,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Perihal sosok pengganti Anwar Usman hingga peluang terpilihnya kembali adik ipar Presiden Joko Widodo ini sebagai ketua MK, Fajar enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Ia menyebut keterangan lanjutan terkait pergantian Ketua dan Wakil Ketua MK akan diinformasikan pada kesempatan yang lain.
Baca juga: Usai Dikonfrontasi, Zico Yakin MKMK Punya Pemahaman Serupa soal Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.