Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Soal Pergantian Ketua MK: Siapa Saja yang Terpilih Kami Terima

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie buka suara terkait masa jabatan Ketua MK Anwar Usman yang bakal berakhir pada 20 Maret 2023.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jimly Asshiddiqie Soal Pergantian Ketua MK: Siapa Saja yang Terpilih Kami Terima
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie buka suara terkait masa jabatan Ketua MK Anwar Usman yang bakal berakhir pada 20 Maret 2023 nanti. 

Imbas dari putusan tersebut, maka Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Aswanto harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya.

Putusan itu memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan yakni 20 Juni 2022.

Adapun sembilan bulan sejak putusan dibacakan akan jatuh pada 20 Maret 2023.

Masa waktu sampai 9 bulan itu ditetapkan dengan alasan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.

Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945. 

Di mana di dalamnya disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

"Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan yang dibacakan Senin, (20/6/2022).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Bakal Beri Keterangan di Sidang Lanjutan MKMK, Harap Putusan Pulihkan Nama Baik MK

BERITA REKOMENDASI

Pasal 87 huruf a yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 194 berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan mengatakan, Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan dijatuhkannya putusan MK tadi.

Putusan dijatuhkan atas dikabulkannya sebagian uji materi terkait masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7/2020.

Untuk diketahui, Anwar Usman dan Aswato terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK dalam mekanisme pemilihan di MK pada tahun 2018 silam.

Kala itu, keduanya menjabat untuk periode 2018-2020 sesuai dengan aturan yang berlaku kala itu, yakni UU Nomor 8/2011.


Berdasarkan beleid tersebut, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah selama 2 tahun 6 bulan.

Aturan tersebut kemudian direvisi dalam UU 7/2020 yang menyebut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi lima tahun.

"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Enny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas