Pemilu Pilar Demokrasi, Rektor IPDN Harap Pelaksanaannya Berkualitas, Jujur, Adil, dan Bermartabat
Masyarakat Indonesia harus mengawal supremasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak ada ujaran kebencian, hoax, black campaign, intimidasi dan lainnya
Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo mengatakan Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan pimpinan nasional dan perwakilan politik yang mendapat legitimasi kuat dari rakyat.
Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat Indonesia harus benar-benar mengawal supremasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak ada lagi ujaran kebencian, hoax, black campaign, intimidasi dan lain sebagainya.
"Dengan begitu, akan membuat Pemilu tahun 2024 terlaksana dengan lebih berkualitas, demokratis, jujur, adil dan bermartabat," ucap Hadi Prabowo dalam seminar nasional bertema “Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil dan Bermartabat” yang digelar dalam rangka Dies Natalis ke-67 IPDN.
Dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
KPU telah melaksanakan tahapan pertama yakni mendapat DP 4 pada 14 desember 2022 dari Kemendagri.
Baca juga: Stadium General IPDN Bahas Strategi Kebijakan Pembangunan Daerah Atasi Kemiskinan hingga Stunting
Hasilnya dinyatakan pemilih Pemilu sebanyak 204.656.053 pemilih yang terdiri atas 102.186.591 pemilih laki-laki dan 102.474.462 pemilih Wanita.
Hadi berharap hadirnya KPU dapat memberikan informasi terkait peta tingkat kerawanan pemilu.
"Karena pada tahun 2019 tingkat kerawanan pemilu ada di Papua Barat 52,83 persen kemudian Jogja 52,14% dan Sumbar 51,21%," lanjut dia.
Namun, kata dia, keberhasilan Pemilu tidak hanya ada di tangan penyelenggara dan peserta pemilu saja tapi juga harus mendapat dukungan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat, media masa dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus mendukung penuh penyelenggaraan pemilu yang merupakan amanah yang tercantum dalam kalender konstitusi yang tidak mungkin ditunda atau dimundurkan. Oleh karena itulah saya mengundang narasumber yang kompeten untuk dapat memberikan pemahaman dan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu kepada seluruh civitas akademika dan praja IPDN, khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya yang menyaksikan kegiatan ini secara daring,” ujar Hadi.
Pada kesempatan itu, Hadi juga mengatakan seminar nasional dengan mengangkat topik Pemilu diharapkan mampu menyatukan persepsi dan meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Pemilu.
Hadir sebagai narasumber di seminar tersebut antara lain Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu kordiv SDMO dan Diklat Herwyn J.H. Malonda, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Heddy Lugito).
Kemudian Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yudha.
Seminar ini juga dihadiri Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris DKPP, Sekjen Partai Politik, Ketua KPU dan Bawaslu dari provinsi Jabar, DKI, dan Banten.
Pemilu mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amandemen konstitusi, hal inilah yang menurut Ketua KPU RI menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda.
“Sejak tanggal 12 sampai 14 Februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika sudah terdaftar masyarakat dapat melihat lokasi TPS nya nanti. Untuk praja IPDN, KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah dalam hal ini di Kampus IPDN berada tapi apabila terjadi lintas dapil maka mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden”, ujar Hadi.
Baca juga: Dies Natalis ke-67, IPDN Gelar Seminar Nasional hingga Lomba Paduan Suara
Hasyim Asy’ari juga mengatakan peserta pemilu partai politik telah ditetapkan pada 14 desember 2022 yang lalu yakni sebanyak 24 partai politik yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai Aceh.
Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD belum dilaksanakan.
“Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 sedangkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023. Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada tanggal 25 november 2023”, tuturnya.
KPU sendiri telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas peraturan KPU no 6 tahun 2022 dimana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan, DPR RI ada 580 kursi dari 84 daerah pemilihan, DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 daerah pemilihan, DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 daerah pemilihan.
Sementara anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan tugas utama Bawaslu adalah memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu melakukan pengawasan pemilu dengan 2 model yakni pengawasan melekat (setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diupayakan ada jajaran bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta dilapangan) serta pengawasan partisipatif (pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat).
“Beberapa potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi pada pemilu yakni dalam tahapan penyelenggaraan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi, untuk itulah Bawaslu bertugas melakukan pengawasan agar isu-isu potensi permasalahan ini dapat kita minimalisir,” ujarnya.
Heddy Lugito mengatakan bahwa pemilu 2024 itu sangat strategis, hal ini dikarenakan kita akan menghadapi hal yang baru dalam tata pemerintahan.
”Presiden dan wakil presiden sudah pasti baru, bupati, gubernur juga sudah pasti baru. Hal ini juga akan mempengaruhi manajemen pemerintahan atau tata kelola yang berbeda, karena gaya kepemimpinan pun akan baru,” ujarnya.
Ia juga menegaskan lima syarat pemilu demokratis yakni regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta birokrasi yang netral.
Senada dengan ketua KPU, Dirjen. Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Bahtiar juga kembali menegaskan terkait penundaan pemilu.
“Tidak ada pemikiran tunda pemilu. Secara konstitusi pemerintah tidak pernah berpikir akan menunda pemilu. Saya pastikan, kami akan melawan oknum-oknum yang melawan konsitusi”, ujarnya.
Karena menurutnya, penyelenggaraan pemilu merupakan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu pada rapat kerja bersama Mendagri dan rapat dengar pendapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni 2022.
Hal sama juga disampaikan oleh Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi “Pemilu wajib tepat waktu dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil juga harus bersifat nasional, tetap dan mandiri”, tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi saat pemilu 2019 sangat mungkin kembali terulang pada pemilu 2024, sehingga perlu adanya komitmen dan pengawalan maksimal oleh semua otoritas dan elemen bangsa.
Sedangkan narasumber selanjutnya yakni Hanta Yuda selaku Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia menyampaikan beberapa simpang siur informasi pelaksanaan pemilu ditunda itu terjadi karena ada beberapa elite politik dan elite pemerintah atau oknum yang masih memantik isu penundaan, warga sipil juga ada yang turut serta memantik isu tersebut.
“Kita harus sepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 akan berlangsung secara tepat waktu, berkualitas dan berintegritas. Berkualitas disini yakni luber, jurdil, partisipasi pemilih tinggi, tidak ada pelanggaran berarti, biaya politik kampanye rendah serta teduh dan menggembiraka. Sedangkan berintegritas yakni adanya netralitas penyelenggara, netralitas pemerintah, netralitas pengawas, netralitas aparat keamanan, fairness partai dan kandidat serta fairness pemilih”, tuturnya.
Berdasarkan hasil survei poltracking Indonesia pada bulan Januari 2023, sebanyak 71,9% masyarakat mengatakan siap untuk mencoblos, potensi partisipasi pemilih pada pemilu 2024 diprediksi akan tinggi.
Begitupun dengan hasil survei terkait pengetahuan pemilih terhadap penyelenggaraan pemilu serentak, sebanyak 53,4% menyatakan sudah mengetahui informasi terkait pemilu.