PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun ke Kemenkeu
"Benar (terkait adanya transaksi janggal Rp300 Triliun," kata Natsir saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah memastikan rekapitulasi data informasi hasil analisis yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan transaksi janggal seniliai Rp300 Triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.
"Benar (terkait adanya transaksi janggal Rp300 Triliun," kata Natsir saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Diketahui, PPATK memastikan telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA); hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Penyerahan data tersebut kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, berikut dengan rangkaian kasus yang berindikasi pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: PPATK Pastikan Sudah Sampaikan Data Informasi Hasil Analisis ke Kemenkeu soal Dugaan TPPU
Ivan memastikan koordinasi berupa pertukaran informasi antara PPATK dan Kemenkeu bakal terus dilakukan, sebagai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.
"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas pada isu tertentu saja," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," sambungnya.
Data rekapitulasi yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu tersebut kata dia yakni merupakan daftar seluruh dokumen IHA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan pihaknya sepanjang kurun waktu 2009-2023.
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," kata Ivan.
Sebagai informasi, yang dimaksud analisis kata Ivan merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.
Sementara, hasil analisis merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.
Nantinya hasil analisis itu kata Ivan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak lain yang berwenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.