Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Selebgram yang kerap berswafoto bersama dengan anggota kepolisian itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/3/2023).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
Instagram/Ajudan_Pribadi
Seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan. 

Tak berselang lama, si bos itu membawanya ke Jakarta, sekitar 2017.

Sesampainya di Jakarta, Akbar tidak langsung menjadi ajudan pribadi.

Mula-mula dia jadi tukang bersih-bersih, lebih-lebih saat itu si bos masih punya ajudan pribadi.

"Ajudan satu ini suka curi dolar enggak jujur, jadi dipecat. Mau cari ajudan militer polisi engga mau dia (majikan). Akhirnya saya jadi ajudan," ucapnya.

Sejak menjadi Ajudan Pribadi itulah peruntungannya berubah 180 derajat.

Baca juga: Polisi Sebut Penipuan oleh Ajudan Pribadi Dilaporkan sejak November, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar

Akbar bahkan disebut tinggal di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang harganya sekitar Rp20 miliar.

Korban mengaku rugi Rp 1,3 miliar

Berita Rekomendasi

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar (A) atau yang lebih dikenal sebagai "Ajudan Pribadi" (@ajudan_pribadi).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa "Ajudan Pribadi" ditangkap di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih diproses di kita,” kata Andri, Selasa (14/3/2023), seperti diberitakan Tribunnews.

Andri menjelaskan, selebgram yang sering tampil bergaya mewah ini ditangkap terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 lalu.

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar.

“Kasus penipuan dan penggelapan, (pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” jelas Andri.

Sayangnya, Andri belum dapat menjelaskan secara rinci detail kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas