Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipimpin Anwar Usman, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2023-2028

Mahkamah Konstitusi menggelar voting atau pemungutan suara untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua MK peride 2023-2028.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipimpin Anwar Usman, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2023-2028
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua MK Anwar Usman Memimpin Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar voting atau pemungutan suara untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua MK peride 2023-2028.

Pemungutan suara ini dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, pemungutan suara digelar di ruang sidang lantai 2 gedung MK, yang dimulai pada sekira pukul 14.15 WIB.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Pleno Hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Anwar Usman diikuti ketukan palu.

Adapun pemungutan suara ini dilakukan setelah sebelumnya MK rapat pleno hakim secara tertutup sejak sekira pukul 11.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK hari ini, Rabu (15/3/2023). 

Pemilihan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Hakim di Gedung MK, Jakarta. Rapat tersebut digelar secara tertutup.

BERITA TERKAIT

Sembilan hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut. Mereka diantaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.

"Sudah (dimulai rapat tertutup), sembilan hakim hadir semua," kata jubir MK Fajar Laksono kepada awal media.

Sebagai Informasi, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat.

Namun, jika dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Untuk diketahui, harusnya Anwar Usman sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.

Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. 

Berikut pertimbangan MK:

Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Anwar Usman-Arief Hidayat Imbang, Pemungutan Suara Pemilihan Ketua MK Diulang, Saldi Isra Jadi Wakil

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas