Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas, Meski Gunakan Pelat Khusus

Kakorlantas pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas, Meski Gunakan Pelat Khusus
Ist
Kapolri usai memberi pengarahan dalam Rakernis Korlantas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (15/3/23).

Kakorlantas pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri.

Menurut Kakorlantas, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Kendaraan Pelat Dinas TNI Tabrak Mobil di Flyover Cawang, Pangdam Jaya: Diproses Pomdam

Tak dipungkiri, menurut Kakorlantas, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” jelas Kakorlantas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas