Mengaku Dihubungi Teddy Minahasa Minta Anaknya Bergabung, Ayah Dody: Jangan Mau Gabung
Dalam kesaksiannya, Maman mengaku Teddy Minahasa memintanya membujuk Dody agar mau bergabung dengan Teddy demi memuluskan skenario.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Namunsetelah mendengar permintaan Teddy, Maman pun menjelaskan bahwa dirinya memiliki penyakit jantung sehingga dirinya tidak ingin berurusan dengan perkara ini.
"Saya jawab 'saya punya penyakit jantung, saya tidak nangani itu, yang nangani istrinya (Dody), Ama (Rakhma)," jelas Maman.
Teddy pun kembali menyampaikan bahwa dirinya merupakan anak dari teman Maman, namun Maman mengatakan bahwa tidak ada temannya yang memiliki anak berpangkat Inspektur Jenderal.
"Kemudian dia juga bilang, mengaku bahwa 'saya juga anaknya teman bapak' yaitu anaknya almarhum Sugiri. Dalam hati saya, 'teman saya tidak ada yang punya anak sampai dua bintang ini'," kata Maman.
Setelah itu, Maman pun menutup percakapannya dengan Teddy dan meminta Dody untuk tidak bergabung dengan Teddy.
Maman secara tegas menyuruh sang anak untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas.
"Setelah tutup telepon, saya bilang sama anak saya 'jangan mau bergabung (dengan Teddy), ungkap seluruhnya, sejujur-jujurnya dia harus bilang," pungkas Maman.
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.