Terdiam Hingga Menangis, Ayah AKBP Dody: Istri dan Anak Melarang Saya Baca Koran dan Lihat Berita
Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menangis saat hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang melibatkan anaknya
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menangis saat hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anaknya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), ia menangis saat mengatakan bahwa kasus yang menjerat anaknya itu membuat keluarganya turut khawatir pada kondisi kesehatannya.
Maman mengaku memiliki penyakit jantung, sehingga kondisi ini membuat keluarga memintanya untuk tidak membaca koran, melihat berita hingga menonton YouTube.
Ia menyadari bahwa keluarganya tidak ingin dirinya cemas dengan kondisi Dody setelah ditahan karena kasus ini.
Sempat terdiam beberapa saat, Maman pun menangis di persidangan, karena situasi ini bukan hal yang mudah baginya sebagai seorang ayah.
"Sejak kejadian itu, istri dan anak-anak saya melarang saya untuk baca koran, untuk mendengar berita, dan untuk buka YouTube, begitu yang mulia," kata Maman, dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Baca juga: Irjen (Purn) Maman, Ayah AKBP Dody Dimintai Keterangan Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.