Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberkan Empat Argumen, Fadli: Pembahasan Sistem Pemilu Harus Dalam Proses Legislasi Partisipatoris

Fadli Ramadhanil dalam sidang membeberkan empat argumen untuk melawan dalil permohonan yang menggugat sistem pemilu terbuka untuk diubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beberkan Empat Argumen, Fadli: Pembahasan Sistem Pemilu Harus Dalam Proses Legislasi Partisipatoris
Mario Christian Sumampow
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang sistem proporsional pemilu di ruang sidang Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil UU Pemilu tentang sistem proporsional, Kamis (16/3/2023).

Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 hari ini mendengarkan keterangan pihak terkait.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjadi pihak terkait yang memberikan keterangan hari ini. 

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang membeberkan empat argumen untuk melawan dalil permohonan yang menggugat sistem pemilu terbuka untuk diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Menurut Perludem, urgensi pembahasan sistem pemilu seharusnya dalam sebuah proses legislasi yang partisipatoris atau proses sosialisasi yang lebih memfokuskan pada penanaman kebiasaan, adat istiadat, nilai, dan norma tanpa melakukan paksaan dan kekerasan fisik.

“Pembahasan perubahan sistem pemilu mesti dilakukan dalam proses legislasi yang dilakukan oleh pembentuk undang undang secara hati hati, secara demokratis, dan melibatkan partisipasi publik secara meluas,” kata Fadli saat memberi keterangan di hadapan hakim konstitusi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait permohonan pemohon dalam tujuannya mengubah sistem pemilu akan mempengaruhi tigas aspek dalam sistem.

BERITA TERKAIT

Pertama, berdampak pada sistem pencalonan anggota legislatif. Kedua, berdampak pada pemberian suara oleh pemilih. Ketiga, berdampak pada sistem penentuan calon terpilih. 

“Penggantian sistem pemilihan umum akan berdampak luas pada pemilih sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” jelasnya. 

Selain menilai dalil yang diajukan pemohon tidak detail dan tidak ada studi empiris, Fadli juga membantah dalil pemohon yang menganggap sistem proporsional terbuka membuat calon legislatif bekerja untuk diri sendiri, bukan kepada parpol.

Kemudian, Fadli sebagai pihak terkait juga menerangkan kedudukan MK terhadap sistem Pemilu. Lagi-lagi ia mendorong bahwa sistem Pemilu itu dibahas dalam proses legislasi yang harus melibatkan semua elemen. 

Terakhir, dalam sidang lanjutan tersebut, Fadli mengatakan yang terpenting dalam sebuah sistem Pemilu itu adalah bagaimana Parpol dari internal melibatkan banyak orang dalam penentuan dan mencetak calon-calon anggota legislatif. 

Baca juga: Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Hanya Untungkan PDIP dan PKS

“Jika itu bisa dilakukan, menurut kami itu bisa mendorong proses pencalonan anggota legislatif akan jauh lebih baik dan demokratis,” tuturnya.

Hari ini, MK melanjutkan sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dengan mendengarkan keterangan pihak terkait Perludem dan Waekjen Partai Demkorat Jansen Sitindaon.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas