Teddy Minahasa Pamer Deretan Penghargaan dari Presiden Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang
Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pamer deretan penghargaan yang ia terima.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membeberkan deretan penghargaan yang ia terima dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023).
Selama mengabdi 30 tahun di institusi Polri, Teddy mengaku tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Bahkan dirinya mendapat penghargaan dari negara dan institusi.
"Dapat penghargaan dari negara atau institusi?" tanya hakim.
"Banyak. Tanda jasa yang skala nasional ada 24 tanda kehormatan yang kami terima dari Presiden Republik Indonesia," kata Teddy.
Dijelaskan Teddy, penghargaan yang ia terima selama berkarir di kepolisian diantaranya penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018, penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.
Selain itu ia mengaku juga mendapat penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, lalu mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas
"Kami juga mendapat penghargaan 5 tahun berturut menjadi koordinator pelatih Paskibraka Nasional. Penghargaan dari Gubernur Lemhanas sebagai penerima Bintang Seroja," ungkapnya.
Bukan cuma itu, Teddy juga menyebut mendapat penghargaan ketika penugasan di Sumatera barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.
Teddy juga mampu mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan.
Kemudian meredakan konflik antar suku di Lampung. dan meredam konflik sosial di Banten, serta sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta. Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.
"Prestasi penugasan di Sumatera Barat kami berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang terorganisasi dalam negara Islam Indonesia atau paham radikalisme yang berpotensi sebagai teroris," ujar Teddy.
Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Teddy Minahasa, Ahli Psikologi Forensik: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.