KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Hanya saja, KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Itu karena KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Pengumuman tersangka akan digelar ketika KPK menganggap telah cukup pemenuhan alat buktinya.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar
Tersangka Perintangan Penyidikan
Tak hanya menetapkan tersangka pemberi suap, KPK juga menjerat pihak yang diduga telah berusaha merintangi penyidikan perkara ini.
Namun, lagi-lagi KPK belum bisa menyampaikan identitas si tersangka tersebut, termasuk kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Ali.
Baca juga: KPK Pindahkan Penahanan Eks Bupati Buru Selatan ke Ambon
"Di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," imbuhnya.
Terkait kasus suap di Bursel, Tagop sudah menjalani sidang dan divonis enam tahun penjara.
Tagop terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bursel pada 2011-2021.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Buru Selatan 30 Hari
Eks Bupati Buru Selatan disebut menerima suap Rp400 juta melalui anak buahnya, Johny Rynhard Kasman, yang kemudian turut divonis empat tahun.
Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong.
Tujuannya, agar Tagop selaku Bupati Buru Selatan mengarahkan pemenangan proyek ke perusahaan milik Ivana.
Ivana sendiri sudah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Ambon. Dia divonis 1,8 tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon. Ia terbukti menyuap Tagop.