Tiga Poin Kesimpulan PRIMA Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Diharapkan Dikabulkan Bawaslu
(PRIMA) menyerahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (17/3/2023)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menyerahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (17/3/2023).
Diketahui, hari ini PRIMA selaku pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku terlapor sama-sama menyerahkan hasil kesimpulan, sebelum Senin (20/3/2023) mendatang Bawaslu membuat putusan terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu atas dua pihak ini.
Ada tiga poin yang PRIMA sampaikan dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada Bawaslu RI.
“Menyatakan terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” tertulis dalam lampiran hasil kesimpulan PRIMA yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).
Poin kedua ialah menyatakan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Kemudian, poin ketiga ialah meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Upaya Hukum Lawan Partai Prima
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.