Imbas Adanya Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, KY Dalami Putusan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Komisi Yudisial buka suara soal Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada dua orang polisi yang menjadi terdakwa Kasus Kanjuruhan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada dua orang polisi yang menjadi terdakwa Kasus Kanjuruhan.
Dua polisi tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Putusan vonis bebas yang diambil Majelis Hakim ini pun menjadi sorotan publik.
Pasalnya Tragedi Kanjuruhan telah merenggut ratusan nyawa manusia, tapi Majelis Hakim justru membebaskan dua orang terdakwa dalam kasus ini.
Hingga akhirnya masyarakat pun mempertanyakan apakah ada dugaan pelanggaran etik dibalik vonis bebas yang diberikan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Masyarakat juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki Majelis Hakim yang menangani kasus Kanjuruhan.
Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Penyidik Independen
Agar nantinya diketahui ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan, terkait penilaian atas pembuktian vonis tersebut ranahnya ada pada upaya hukum.
Sehingga KY tidak bisa menilai putusan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim tersebut.
"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum," kata Miko dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, DPR Desak Jaksa Kasasi ke MA
Lebih lanjut Miko menuturkan, KY baru bisa menilai putusan Majelis Hakim jika ada dugaan pelanggaran etik hakim.
Oleh karena itu, untuk menemukan dugaan pelanggaran etik tersebut, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan vonis bebas dua terdakwa kasus Kanjuruhan.
"KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim."
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut," terang Miko.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban
Vonis 3 Terdakwa dari Kepolisian
Diberitakan sebeumnya, pada Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan
Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan
Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Baca juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Heran Polda Jatim Dampingi Terdakwa
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.