KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen
Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Said Iqbal menyatakan KSPI dan Partai Buruh akan melakukan perlawanan terhadap Permenaker tersebut.
"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak keras Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tersebut dan akan melakukan perlawanan yang kuat terhadap Permenaker tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
Pasalnya menurut dia, baru kali ini dalam sejarah Indonesia upah para pekerja dipotong dan berlaku bagi mereka yang bekerja di perusahaan ekspor maupun domestik.
"Tidak pernah dalam sejarah Republik Indonesia, upah itu dipotong terhadap para pekerja yang bekerja di dalam perusahaan baik ekspor maupun domestik," katanya.
Selain itu baru kali pertama juga seorang Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan pemotongan upah bahkan hingga 25 persen. Apalagi dilakukan tanpa dasar hukum. Atas hal ini ia memandang penerbitan Permenaker 5/2023 tidak sah secara hukum.
"Baru kali pertama ini seorang Menteri Tenaga Kerja melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker itu tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya pemotongan upah hingga 25 persen. Angka yang sangat besar," ujar Said Iqbal.
Penjelasan Kemnaker Terkait Permenaker 5/2023: Hanya Perusahaan Ekspor Tertentu Boleh Bayar Upah 75 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.
Baca juga: Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THR
"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.