Masuk Bulan Suci Ramadan, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Jangan Kampanye Berkedok Sedekah
(Bawaslu) RI menyoroti adanya peluang bagi peserta Pemilu 2024 melakukan pelanggaran dalam kedok balutan menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti adanya peluang bagi peserta Pemilu 2024 melakukan pelanggaran dalam kedok balutan menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak melarang peserta pemilu untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti bersedekah atau memberi santunan kepada orang yang membutuhkan.
Namun begitu ia menegaskan jangan sampai kesempatan tersebut disisipkan dengan janji-janji kampanye hingga menyelipkan sejumlah uang di dalamnya.
“Bawaslu tidak melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” kata Lolly kepada awak media ditemui di hotel bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
“Yang Bawaslu larang adalah kemudian yang dilarang UU 7 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang,” tambahnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini Bawaslu masih belum dapat melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Sebab hingga saat ini para anggota pemilu masih belum ditentukan secara definitif. Sehingga Bawaslu hanya bisa memberikan imbauan.
Baca juga: Partai Buruh akan Kampanye Jangan Pilih Partai Politik yang Dukung Disahkannya Omnibus Law Ciptaker
“Sejauh ini kami memberikan surat imbauan. Karena memang belum ada kan, calon secara definitif belum ada. Tapi Bawaslu tidak boleh tutup mata terhadap berbagai potensi yang mengarah ke sana,” tutur Lolly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.