Akademisi Yakin Upaya Penundaan Pemilu Lewat Putusan PN Jakarta Pusat Dilakukan Secara Sistematis
Bayu menyatakan hingga kini pihaknya belum tahu siapa sosok atau dalang dari upaya penundaan pemilu tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bayu Saputra Muslimin meyakini upaya penundaan pemilu yang belakangan ini membuat gaduh publik dilakukan secara sistematis.
Meski demikian, Bayu menyatakan hingga kini pihaknya belum tahu siapa sosok atau dalang dari upaya penundaan pemilu tersebut.
"Memang ada upaya-upaya kita tidak tahu oknumnya siapa tapi upaya-upaya ini secara sistematis ingin melakukan penundaan terhadap pemilu, itu jelas," kata Bayu dalam Forum Group Discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).
Menurut Bayu, keterangan itu didasari karena upaya hukum yang ditempuh dalam melayangkan gugatan ini adalah sampai ke Pengadilan Negeri.
Baca juga: Mendagri Tito Ungkap Konsekuensi kalau Perppu Ditolak: Pemilu Bisa Ditunda
Dengan begitu, kata dia, maka kondisi tersebut sudah tidak dapat dikatakan sebagai keadaan yang wajar.
"Kalau kemarin hanya wacana bahwa ada isu perpanjangan jabatan presiden 3 periode kemudian terjadi pro kontra di hadapan publik itu hal yang wajar," kata dia
"Tapi kalau sudah menggunakan instrumen pengadilan negeri ini berarti tidak main-main," tukas dia.
Lebih lanjut Bayu mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu patut diduga telah melampaui apa yang menjadi gugatan dari penggugat atau disebut ultra petita.
Dirinya mendasari pada petitum atau tuntutan dari Partai Prima yang dilayangkan dan teregister dengan nomor perkara 757 di PN Jakarta Pusat.
"Di dalam petitum ini kami memperhatikan bahwa Partai Prima sebagai penggugat itu tidak meminta yang bersangkutan untuk menjadi peserta partai pemilu sebagaimana lazim nya gugatan-gugatan partai politik yang tidak diloloskan oleh KPU untuk menjadi peserta pemilu," kata dia.
Akan tetapi kata Bayu, dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat malah menjatuhkan putusan untuk penundaan seluruh tahapan pemilu.
Padahal menurut dia, pengadilan negeri bukanlah tempat peradilan yang tepat untuk mengabulkan gugatan soal penundaan pemilu.
"Apa yang menjadi permasalahan di sini? Artinya hakim melihat petitum ini kemudian memutuskan penundaan seluruh tahapan pemilu hingga 2025," kata dia.