Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Soroti Komposisi Tim PPHAM: Minim Perempuan

komposisi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (tim PPHAM) tidak memenuhi keadilan dari sisi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas Perempuan Soroti Komposisi Tim PPHAM: Minim Perempuan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Komnas Perempuan Soroti Komposisi Tim PPHAM: Minim Perempuan 

Anggota:
1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan
Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
8. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
11. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
12. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
13. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
14. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
18. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
19. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
20. Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
21. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
22. Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
24. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
26. Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia;
27. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia;
28. Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
29. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden;
30. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
31. Suparman Marzuki;
32. Ifdhal Kasim;
33. Rahayu Prabowo;
34. Beka Ulung Hapsara;
35. Choirul Anam;
36. Mustafa Abubakar;
37. Harkristuti Harkrisnowo;
38. As'ad Said Ali;
39. Kiki Syahnakri;
40. Zainal Arifin Mochtar;
41. Akhmad Muzakki;
42. Komaruddin Hidayat;
43. Zaky Manuputi;
44. Pastor John Djonga;
45. Mugiyanto; dan
46. Amiruddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas