Mahfud MD Ungkap Tujuan Pembuatan UU TPPU, Mencari Kasus yang Lebih Besar dari Korupsi
Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari kasus yang lebih besar dari kasus korupsi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com/Gita
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023). Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari kasus yang lebih besar dari kasus korupsi.
Ketika diteliti kembali, kata Mahfud transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp300 triliun, melainkan lebih dari itu.
"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan."
"Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud, Senin (20/3/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah)
Berita Rekomendasi