Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, DPR Apresiasi Jokowi dan Airlangga

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam sidang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, DPR Apresiasi Jokowi dan Airlangga
YouTube TV Parlemen
DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna IV di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam sidang Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas Perppu Ciptaker bersama DPR hingga menjadi UU.

"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang menugaskan Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartarto membahas Perppu Ciptaker bersama DPR RI sehingga menjadi UU Ciptaker," kata Melki di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Melki mengatakan UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam berusaha dan menciptakan lapangan kerja di Tanah Air.

Dia berharap UU Ciptaker segera disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa diimplementasikan dengan baik serta melibatkan pihak terkait.

"Sehingga nantinya UU Ciptaker manfaat bagi publik secara luas bisa kita lakukan," ucap Melki.

Lebih lanjut, Melki menuturkan pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mengawal UU Ciptaker.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan hal tersebut agar UU Ciptaker bisa berjalan baik dan memberikan kesejahteraan baik bagi para pekerja maupun kepastian hukum untuk pengusaha.

Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Apa Kata Anwar Budiman?

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas