Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Piala WNI Menang Lomba di Jepang Dipungut Bea Masuk Rp 4 Juta, Kemenkeu Pun Minta Maaf

Cerita piala warga negara Indonesia (WNI) Fatimah Zahratunnisa yang menang lomba di Jepang dipungut bea masuk sebesar 4 juta viral dimedia sosial

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Piala WNI Menang Lomba di Jepang Dipungut Bea Masuk Rp 4 Juta, Kemenkeu Pun Minta Maaf
Twitter Fatimah Zahratunnisa
Warga negara Indonesia (WNI) Fatimah Zahratunnisa yang menang lomba nyanyi acara TV di Jepang 

Sampailah Fatimah Zahratunnisa akhirnya menunjukan video bernyanyinya di acara TV Jepang itu agar pegawai Bea Cukai percaya.

Tak hanya itu, Fatimah Zahratunnisa juga diminta menyanyi oleh pihak Bea Cukai agar makin menguatkan bukti bahwa ia benar menang dan mendapat piala.

"Gak terima dong. Akhirnya ngajujn apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak anjir," tulisnya lagi.

Meski berujung Fatimah Zahratunnisa mendapatkan pialanya secara gratis.

Ia mengaku masih jengkel jika teringat petugas yang tetap berusaha memungut pajak dari piala.

"Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi “kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab “5000 buat ongkos naik angkot pulang!”," kata Fatimah.

Bea Cukai Buka Suara

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pegawai DJBC melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Fatimah. 

Baca juga: Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu oleh WN Nigeria dengan Modus Swallow

Pegawai Bea Cukai mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.

"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia, kepada Kompas.com.

Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

 Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

 Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas