Prihatin Beras Dikorupsi, KPK Bakal Jerat Pihak Lain Terkait Kasus Bansos
KPK mengaku prihatin jatah yang seharusnya diterima rakyat miskin namun dinikmati oleh para pejabat korup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menjerat pihak lain yang menerima aliran bancakan pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2021.
Lembaga superbody itu mengaku prihatin jatah yang seharusnya diterima rakyat miskin namun dinikmati oleh para pejabat korup.
"Terkait kasus bansos PKH, tentunya juga kami di KPK prihatin, pimpinan maupun juga sampai kepada staf, kami sangat prihatin dengan perkara itu. Untuk itu kami tidak pernah berhenti untuk terus menggali siapa yang terlibat di dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Asep belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pemerintah Berikan Bansos 10 Liter Beras untuk 21,6 Juta Penerima Jelang Ramadhan 2023
Dia memastikan pihaknya akan mengumumkannya saat proses penangkapan mau pun penahanan.
"Saya juga sering ditanyakan apakah pencekalan terkait dengan ini, terkait dengan itu, ada yang mengundurkan diri dari jabatannya, mohon ditunggu ya nanti suatu saat juga akan diumumkan," ujar Asep.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.