Sampaikan Bukti Tambahan ke KPK, Ini 3 Poin Ketua IPW Terkait Wamenkumham
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengantarkan bukti tambahan terkait laporannya yang menyinggung Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengantarkan bukti tambahan terkait laporannya yang menyinggung Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, pada hari ini, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, sebelumnya pada Selasa (14/3/2023), Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya.
Ada tiga poin yang disampaikan Sugeng ke KPK pada hari ini.
"Ada tiga peristiwa yang diduga tindak pidana, satu, penerimaan dana sebesar Rp4 miliar dalam dua kali pengiriman, yaitu bulan April 2022 sebesar Rp2 miliar, dan juga bulan Mei 2022 sebesar Rp2 miliar yang dikirim dari satu perusahaan swasta kepada rekening YAR, yang adalah aspri dari Wamen EOSH," kata Sugeng lewat keterangan video, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Enggan Laporkan Balik IPW, Wamenkumham: Kalau Perang Cari Lawan Seimbang
Kemudian yang kedua, lanjut Sugeng, ia juga menyampaikan ke KPK terkait adanya dugaan penerimaan dana tunai sebesar 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Eddy Hiariej.
Uang itu diberikan seseorang bernama HH kepada Eddy melalui aspri YAR.
"Kemudian yang kedua terkait adanya penerimaan dana tunai sebesar 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika yang diserahkan oleh seorang bernama HH untuk kepentingan Wamen EOSH yang diterima asprinya juga bernama YAR," kata Sugeng.
Kemudian poin ketiga, dikatakan Sugeng, terkait adanya dugaan permintaan Eddy kepada HH melalui pesan WhatsApp (WA) untuk posisi komisaris sebuah perusahaan.
"Melalui chat yang menyatakan 'saya diwakili dua aspri saya yaitu YAR dan YAM', atas permintaan posisi komisaris pada Juli 2022 tersebut, diakomodasi oleh pengusaha HH dengan dimasukkan saudara YAM sebagai komisaris, dalam akta perusahaan sebagai komisaris," katanya.
"Dan sebagai tindak lanjutnya adalah adanya pembayaran honor selama dua bulan, September dan Oktober, sebesar Rp240 juta, jadi perbulan Rp120 juta, yang menurut informasi yang diperoleh IPW Rp20 juta untuk YAM dan Rp100 juta untuk Wamen EOSH," imbuhnya.
Sugeng pun berharap KPK bisa menindaklanjuti temuannya karena ia merasa sudah memberikan data pendukung yang lengkap.
"Tiga hal tersebut diklarifikasi dan IPW telah memberikan data-data pendukungnya dengan lengkap. Oleh karena itu IPW berharap bahwa laporan IPW yang disertai alat bukti yang lengkap ini dapat ditindaklanjuti sebagai suatu proses dugaan korupsi oleh Wamen EOSH," katanya.
Wamenkumham Klarifikasi ke KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.