Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Bukti Tambahan ke KPK, Ini 3 Poin Ketua IPW Terkait Wamenkumham

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengantarkan bukti tambahan terkait laporannya yang menyinggung Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
zoom-in Sampaikan Bukti Tambahan ke KPK, Ini 3 Poin Ketua IPW Terkait Wamenkumham
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Wamen Eddy pun pada hari ini telah menyambangi KPK guna mengklarifikasi tuduhan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menilai aduan IPW ke KPK soal dugaan dirinya menerima gratifikasi sebagai hal yang tendensius.

Meskipun demikian, dia menyatakan tak akan melaporkan balik lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Eddy menyatakan bahwa dirinya melakukan klarifikasi ke KPK atas inisiatif sendiri.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ucap Eddy usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Penjelasan PT CLM saat Disinggung IPW terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Menurutnya klarifikasi dilakukan agar publik tidak gaduh atas laporan IPW Ia juga menganggap laporan itu bukanlah hal serius karena tudingan tersebut tidak benar

“Kalo sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tapi supaya ini tidak gaduh tidak goreng sana-sini saya harus melakukan klarifikasi,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Eddy juga turut mengklarifikasi ihwal status dua orang yang disebut IPW sebagai asisten pribadinya dan menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Dia menyatakan dari dua orang itu, hanya satu yang berstatus sebagai asisten pribadinya.

Eddy menyatakan, dari dua inisial yang disebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hanya Yogi Ari Rukmana (YAR) yang berstatus asisten pribadinya.

Itu pun, menurut Eddy, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yogi Arie Rukmana ini adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy Hiariej. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata Eddy.

Eddy juga menegaskan bahwa Yogi tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, Yosie Andika Mulyadi (YAM) yang turut dilaporkan IPW ke KPK adalah seorang pengacara, bukan asisten pribadinya.

"Yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas