Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan Muncul Dalam Dakwaan Kasus Suap Pengurusan Perkara, Ini Respons KPK  

KPK memberikan tanggapan soal munculnya nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan Muncul Dalam Dakwaan Kasus Suap Pengurusan Perkara, Ini Respons KPK  
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan tanggapan soal munculnya nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. 

Dalam dakwaan Yosep dan Eko, Dadan diduga menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi bebas terhadap Budiman Gandi Suparman. Uang diduga dari Heryanto Tanaka.

Heryanto ialah pelapor Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana atas kasus pemalsuan surat/akta notaris.

Ia memiliki kepentingan lantaran telah menanam investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana tapi baru memperoleh kembali simpanan berjangka sebesar Rp11 miliar.

Melalui pengacaranya, Heryanto diduga berupaya mencari koneksi ke MA agar kasasi dikabulkan. Termasuk kepada sejumlah ASN MA hingga hakim agung.

Selain "jalur" tersebut, Heryanto dan Yosep diduga menggunakan jalur Dadan yang disebut dalam dakwaan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11.200.000.000," lanjut jaksa.

Berita Rekomendasi

Pengacara penyuap hakim agung, terdakwa Yosep Parera pun pernah mengungkapkan lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.

Pernyataan tersebut Yosep kemukakan saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.

Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023), dinukil dari Kompas.com.

Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka.

Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.

Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas