Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan Muncul Dalam Dakwaan Kasus Suap Pengurusan Perkara, Ini Respons KPK
KPK memberikan tanggapan soal munculnya nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal munculnya nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Berdasarkan surat dakwaan, nama Hasbi Hasan disebut turut serta dalam rangkaian alur suap pengurusan perkara di MA.
"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam surat dakwaan, tak terkecuali Hasbi Hasan.
Hal ini seperti kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hercules Mangkir Panggilan KPK
Di mana KPK menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan.
"Nanti berikutnya sama seperti Yogyakarta kemarin ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," kata Ali.
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Kembali Dito Mahendra di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Dan, pada 12 Desember 2022 untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sebagaimana diketahui, sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Adapun pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dengan Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
Dalam dakwaan Yosep dan Eko, Dadan diduga menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi bebas terhadap Budiman Gandi Suparman. Uang diduga dari Heryanto Tanaka.
Heryanto ialah pelapor Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana atas kasus pemalsuan surat/akta notaris.
Ia memiliki kepentingan lantaran telah menanam investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana tapi baru memperoleh kembali simpanan berjangka sebesar Rp11 miliar.
Melalui pengacaranya, Heryanto diduga berupaya mencari koneksi ke MA agar kasasi dikabulkan. Termasuk kepada sejumlah ASN MA hingga hakim agung.
Selain "jalur" tersebut, Heryanto dan Yosep diduga menggunakan jalur Dadan yang disebut dalam dakwaan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11.200.000.000," lanjut jaksa.
Pengacara penyuap hakim agung, terdakwa Yosep Parera pun pernah mengungkapkan lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.
Pernyataan tersebut Yosep kemukakan saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.
Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.
“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023), dinukil dari Kompas.com.
Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.
Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi.
Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu.
“Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,” kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi.
“Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ujar Yosep.