Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PAN RB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Ia menjelaskan arahan tersebut hanya untuk lingkungan pemerintah seperti para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri PAN RB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama
Nitis Hawaroh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, hal itu perlu jadi perhatian dan dipatuhi.

Pasalnya, aturan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis (23/3/2023).

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Tidak Berlaku untuk Masyarakat Umum

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan arahan tersebut hanya untuk lingkungan pemerintah seperti para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi.

Sementara untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama.

Baca juga: Menpan RB: ASN Fokus Layani Publik, Jangan Sibuk Jadi Panitia Buka Puasa Bersama

"Tapi tetap diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.


Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas