Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pengamat: Saya Tidak Yakin Independensi Hakim Konstitusi

Denny Indrayana mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan DPR dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang sulit dikoreksi MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pengamat: Saya Tidak Yakin Independensi Hakim Konstitusi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan DPR RI dalam pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan sulit dikoreksi 

Lebih lanjut, Denny menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah cacat sejak kelahirannya.

Baca juga: Alasan Fraksi PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja

Di samping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional "kegentingan yang memaksa", DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mensyaratkan Perppu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR," jelas Denny.

"Masa sidang berikutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah '....masa sidang pertana DPR setelah Peraturan Pemerintah pengganti UU ditetapkan'. Itu artinya sudah dilewatu pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu" sambungnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

Berita Rekomendasi

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.

Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas