Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Bantah Punya Niat Politik Tak Sehat ke Kemenkeu soal Laporan Transaksi Rp 300 T

PPATK bantah dituding memiliki motif politis untuk memojokan Kemenkeu soal laporan transaksi janggal Rp300 triliun.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPATK Bantah Punya Niat Politik Tak Sehat ke Kemenkeu soal Laporan Transaksi Rp 300 T
Istimewa
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). PPATK bantah dituding memiliki motif politis untuk memojokan Kemenkeu soal laporan transaksi janggal Rp300 triliun. 

Belum selesai memaparkan jawaban, Benny pun kembali menyanggah pernyataan Ivan. 

Benny mengatakan, dalam pasal yang dimaksud Ivan tidak termaktub pernyataan yang menyebut Kepala PPATK dan Menkopolhukam diperbolehkan membuka laporan PPATK tersebut. 

"Saya baca dari awal sampai selesai, tak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menkopolhukam boleh membuka data-data seperti itu ke publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik." 

"Itu yang Anda lakukan. Maka, betul tidak itu motivasi politik?" kata Benny dengan nada tinggi. 

Ivan pun kembali menegaskan pihaknya tak memiliki niat politik tak sehat untuk memojokan Kemenkeu

"Sama sekali tidak, Pak. Tidak ada sama sekali."

"Saya menjalankan fungsi saya sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.

BERITA TERKAIT

Ivan juga menegaskan bahwa dirinya tak ikut membongkar laporan transaski janggal itu ke publik.

Menurutnya, yang membeberkan laporan tersebut ke publik hanya Mahfud MD

"Saya enggak (buka ke publik). Hanya Pak Menkopolhukam," kata Ivan. 

Menanggapi hal tersebut, Benny pun meminta Mahfud MD segera dipanggil untuk mengklarifikasi dan menjelaskan perkara tersebut. 

Ivan Sempat Ditelepon Seskab Terkait Transaksi Rp300 T

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). (Istimewa)

Ivan mengaku mengaku sempat ditelepon Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait transaksi janggal senilai lebih dari Rp 300 triliun.

Hal tersebut merupakan jawaban Ivan ke Benny yang mempertanyakan soal kewenangan PPATK mengungkap temuan terkait transaksi mencurigakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas