Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama, Menpan RB: Ini Arahan, Tak Ada Sanksi
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan larangan untuk ASN menggelar acara buka puasa bersama bersifat arahan dan tidak ada sanksi jika melanggar.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
"Sehingga ASN mungkin bisa buka bersama dengan keluarganya selama Bulan Ramadhan ini, sehingga kualitas kekeluargaan jauh lebih meningkat," ungkap Anas.
Baca juga: Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Yusril Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam
Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.
"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan SE tersebut kepada pejabat di daerah-daerah.
Baca juga: Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Acara Buka Puasa
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Agar Acara Buka Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah Ditiadakan
Arahan tersebut ada lantaran penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.