Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dicecar DPR Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Hartanya Rp 4 M

Profil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang dicecar Komisi III DPR soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Harta Ivan Rp 4 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dicecar DPR Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Hartanya Rp 4 M
WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Inilah profil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang dicecar anggota Komisi III DPR RI soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Harta Ivan mencapai Rp 4 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Pada Selasa (21/3/2023) kemarin, Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR RI ke Gedung Parlemen, Jakarta.

Dalam pemanggilan ini, DPR mencecar Ivan Yustiavandana untuk mengklarifikasi dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di pusaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan Yustiavandana menegaskan, transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun itu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU berdasarkan hasil analisis PPATK," kata Ivan.

"Jadi jika dia tidak ada kandungan TPPU, dia tidak mungkin akan disampaikan ke siapapun juga," tambahnya.

Baca juga: PPATK Bantah Punya Niat Politik Tak Sehat ke Kemenkeu soal Laporan Transaksi Rp 300 T

Profil Ivan Yustiavandana

Berita Rekomendasi

Diketahui, nama Ivan Yustiavandana banyak disebut setelah kasus harta kekayaan pejabat menjadi sorotan masyarakat.

Ivan Yustiavandana merupakan Kepala PPATK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021.

Ia akan mengepalai PPATK selama lima tahun hingga 2026.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember itu bukanlah orang baru di PPATK.

Mengutip dari situs resmi PPATK, ia sudah bekerja di lembaga tersebut sejak 2003 dan telah menduduki sejumlah jabatan.

Mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan juga mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Istimewa)

Baca juga: Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Sebagai Kepala PPATK

Sebelum menjadi Kepala PPATK, jabatan terakhir Ivan adalah Deputi Bidang Pemberantasan.

Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.

Ia juga mendapatkan gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

Sejak di PPATK, Ivan sudah delapan kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Ivan melaporkan hartanya pada 17 Januari 2022 dan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4 miliar, tepatnya Rp 4.071.000.000.

Bukan tanah dan bangunan, sumber kekayaan terbesar Ivan justru berasal dari kepemilikan kendaraan.

Ivan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai Rp 2.450.000.000.

Ia memiliki satu unit mobil BMW X7 tahun 2020 yang nilainya di atas Rp 1,5 miliar.

Sementara kepemilikan tanah dan bangunan menyumbang aset Ivan dengan nilai Rp 2.420.000.000.

Baca juga: Komisi III Rapat dengan PPATK, Video Pernyataan Mahfud Soal Transaksi Rp 300 T Sempat Ditayangkan

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan. (Humas Unej/ surya.co.id)

Ivan juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 115 juta, surat berharga Rp 6 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 310 juta.

Aset lain yang tercatat dalam daftar harta kekayaan Ivan adalah harta lainnya sebesar Rp 725 juta.

Andai tidak memiliki utang sebesar Rp 1.955.000.000, maka harta kekayaan Ivan akan mencapai Rp 6.026.000.000.

Namun karena ada utang, sehingga total harta kekayaan Ivan berkurang menjadi Rp 4.071.000.000.

Inilah daftar harta kekayaan Ivan Yustiavandana dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (23/3/2023):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.420.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.700.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/7 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 45.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.450.000.000

1. MOBIL, MAZDA CX-9 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

2. MOBIL, BMW X7 Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 1.550.000.000

3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 115.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 6.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 310.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 725.000.000

Sub Total Rp 6.026.000.000

UTANG Rp 1.955.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.071.000.000

Ditelepon Seskab Terkait Transaksi Rp 300 T

Saat dipanggil DPR, Ivan mengaku mengaku sempat ditelepon Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait transaksi janggal senilai lebih dari Rp 300 triliun.

Hal tersebut merupakan jawaban Ivan pada anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang mempertanyakan soal kewenangan PPATK mengungkap temuan terkait transaksi mencurigakan.

"Seingat saya dalam Undang-Undang PPATK hanya melaporkan kepada Presiden dan DPR. Apakah saudara sudah pernah lapor ke Presiden?" tanya Benny Selasa (21/3/2023) dikutip dari YouTube DPR RI.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui Pak Seskab, Pramono Anung karena beliau yang telepon," jawab Ivan.

Ivan juga mengungkapkan, dirinya sempat meminta waktu untuk menyampaikan data terkait Rp 300 triliun kepada Presiden.

Lantas, Benny menanyakan apakah Ivan bisa memastikan bahwa laporan itu akan sampai ke meja Kepala Negara.

"Apakah saudara yakin laporan Anda sudah sampai ke meja Bapak Presiden?" tanya Benny.

"Bapak mungkin bisa tanya Pak Menko (Polhukam)," jawab Ivan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas