Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dicecar DPR Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Hartanya Rp 4 M
Profil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang dicecar Komisi III DPR soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Harta Ivan Rp 4 miliar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Pada Selasa (21/3/2023) kemarin, Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR RI ke Gedung Parlemen, Jakarta.
Dalam pemanggilan ini, DPR mencecar Ivan Yustiavandana untuk mengklarifikasi dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di pusaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan Yustiavandana menegaskan, transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun itu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU berdasarkan hasil analisis PPATK," kata Ivan.
"Jadi jika dia tidak ada kandungan TPPU, dia tidak mungkin akan disampaikan ke siapapun juga," tambahnya.
Baca juga: PPATK Bantah Punya Niat Politik Tak Sehat ke Kemenkeu soal Laporan Transaksi Rp 300 T
Profil Ivan Yustiavandana
Diketahui, nama Ivan Yustiavandana banyak disebut setelah kasus harta kekayaan pejabat menjadi sorotan masyarakat.
Ivan Yustiavandana merupakan Kepala PPATK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021.
Ia akan mengepalai PPATK selama lima tahun hingga 2026.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember itu bukanlah orang baru di PPATK.
Mengutip dari situs resmi PPATK, ia sudah bekerja di lembaga tersebut sejak 2003 dan telah menduduki sejumlah jabatan.
Mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan juga mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).