Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Komisi III DPR RI membuka peluang bakal mengajukan hak angket soal dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Komisi III DPR RI membuka peluang bakal mengajukan hak angket soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI membuka peluang bakal mengajukan hak angket soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan bahwa pengajuan hak angket adalah hal yang biasa untuk mengawasi kinerja pemerintah.

"DPR juga bisa menggunakan hak kedewanan termasuk hak angket. Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah," ujar Didik saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Namun begitu, kata Didik, pihaknya baru akan memanggil Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Menkeu Sri Mulyani hingga Menkopolhukam Mahfud MD terlebih dahulu untuk mendalami hal tersebut.

Baca juga: Arteria Dahlan Ingatkan Mahfud MD Ancaman Pidana Penjara soal Kerahasiaan Dokumen TPPU

"Untuk memperjelas standingnya, perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK," jelasnya.

Didik menjelaskan bahwa pemanggilan yang paling dekat bakal dilakukan kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terlebih dahulu pada 29 Maret 2023 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Jika pada akhirnya, atas klarifikasi dan validasi itu Kami menemukan dan meyakini ada kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pelaksanaan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, DPR juga bisa menggunakan hak kedewanan termasuk hak angket," ujarnya.

Transaksi Mencurigakan Diduga TPPU

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan bertambah dari yang sebelumnya sebesar Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.

Mahfud mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah setelah dilakukan penelitian lagi terkait hal tersebut.

Ia juga menjelaskan nilai tersebut bisa bertambah di antaranya karena menyangkut kerja intelijen keuangan terkait jumlah perputaran uang.

Baca juga: Dicecar Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T, Kepala PPATK: Itu TPPU

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud.

"Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu. Rp 349 triliun, mencurigakan," sambung dia.

Mahfud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.

Ia mengatakan sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Selain itu, kata dia, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.

Mahfud juga menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diduga TPPU tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah

"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

"Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," sambung dia.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi 349 T. Nggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas