Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Aqil Nilai Larangan Buka Bersama Over Intervensi, Mahfud MD: Enggak Apa-Apa, Itu Demokrasi

Mahfud mengatakan jika kritikan untuk pemerintah perlu sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Said Aqil Nilai Larangan Buka Bersama Over Intervensi, Mahfud MD: Enggak Apa-Apa, Itu Demokrasi
Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Said Aqil mengingatkan bahwa Pemerintah harus meluruskan kondisi ini kembali.

Mantan Ketua Umum PBNU ini bahkan menduga ada unsur kesengajaan dalam intervensi tersebut.

"Ini coba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja atau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," ungkap Said Aqil.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam akhir surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas