Tanggapan Epidemiolog soal Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama
Epidemiolog, Dicky Budiman, beri tanggapan soal Presiden Joko Widodo larang ASN dan Pejabat untuk menggelar acara buka bersama.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Alasan Jokowi memberi larangan tersebut karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
Larangan tersebut ramai-ramai dikritik olehh sejumlah pihak.
Menurut Epidemiolog, Dicky Budiman, dalam konteks mitigasi dan kehati-hatian hal tersebut dianggap sah-sah saja.
"Sebetulnya larangan untuk buka bersama bagi pejabat publik dan aparatur sipil negara ini dalam konteks mitigasi bisa dibenarkan," kata Dicky, dikutip dari youTube Kompas TV, (25/3/2023).
Baca juga: Jokowi Larang Buka Bersama untuk ASN dan Kalangan Pejabat, Ini Respons Beberapa Kepala Daerah
Namun, jika dilihat dari situasi pandemi Covid-19 saat ini di Tanah Air, kata Dicky, larangan tersebut tak terlalu dibutuhkan.
Sebab, menurutnya saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah bisa dikatakan terkendali.
"Tapi kalau bicara urgensi dari sisi pandemi tentu sebetulnya keperluannya tidak terlalu urgent saat ini."
"Karena situasinya juah lebih baik dari indikator kesakitan, keparahan maupun kematian yang jauh lebih menurun," ujar Dicky.
Meski demikian, Dicky mengaku tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk melarang gelaran buka bersama tersebut.
Namun, menurutnya, langkah pemerintah itu seharusnya dilanjutkan dengan upaya memberikan sejumlah literasi kesehatan lainnya.
"Artinya kalaupun ini diterapkan dalam konteks kehati-hatian boleh-boleh saja."
"Namun,seharusnya ini bisa dikembangkan untuk mengembangkan literasi publik," kata Dicky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.