Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Epidemiolog soal Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama

Epidemiolog, Dicky Budiman, beri tanggapan soal Presiden Joko Widodo larang ASN dan Pejabat untuk menggelar acara buka bersama.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tanggapan Epidemiolog soal Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama
dok pribadi
Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. Dicky Budiman, menanggapi soal Presiden Joko Widodo larang ASN dan Pejabat untuk menggelar acara buka bersama. 

Literasi publik tersebut, kata Dicky, dinilai penting agar masyarakat bisa lebih teredukasi mengenai pentingnya kesehatan di masa transisi pandemi ke endemi. 

Larangan Jokowi soal Buka Bersama

Larangan buka bersama itu tertuang pada yang telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 pada 21 Maret 2023. 

"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.com, Sabtu, (25/3/2023).

Jokowi menuturkan perlu kehati-hatian agar kasus tak melonjak di masa transisi pandemi ke endemi. 

Adapun status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," demikian tertulis dari surat tersebut. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Berita Rekomendasi

Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota. 

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," poin ketiga dari surat arahan tersebut. 

Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas