Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Diintervensi Irjen Teddy Minahasa, Maman Minta Sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Dijadikan JC

Maman Supratman meminta agar anaknya, AKBP Dody Prawiranegara diberikan status justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Diintervensi Irjen Teddy Minahasa, Maman Minta Sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Dijadikan JC
Kloase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Irjen Pol (Purn) Maman Supratman meminta agar anaknya, AKBP Dody Prawiranegara diberikan status justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Besok, Senin (27/3/2023), AKBP Dody Prawiranegara bersama Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif akan menghadapi tuntutan jaksa.

Adapun Irjen Teddy Minahasa akan dituntut pada Kamis (30/3/2023).

Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir akan membacakan pleidoi pada Senin (27/3/2023).

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Teddy Minahasa: Saya Sama Sekali Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba

Berita Rekomendasi

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas