Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka AS Tewas Akibat Minum Racun Sianida, Psikolog Forensik Singgung Autopsi dan Peran Polri

Soal peristiwa kematian Bripka AS, Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman demi dapat membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bripka AS Tewas Akibat Minum Racun Sianida, Psikolog Forensik Singgung Autopsi dan Peran Polri
Tribunnews.com
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amril menanggapi soal peristiwa kematian Bripka AS alias Bripka Arfan Saragih yang tewas diduga akibat meminum racun sianida. 

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik yang juga Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amril menanggapi soal peristiwa kematian Bripka AS alias Bripka Arfan Saragih yang tewas diduga akibat meminum racun sianida.

Menurutnya, Mabes Polri harus lebih tanggap terkait dengan pemberitaan ini.

Apalagi, peristiwa kematian Bripka AS ada hubungannya dengan penegakan hukum di Indonesia, yakni soal penyimpangan pajak kendaraan bermotor.

Tak main-main, bahkan nominalnya mencapai Rp 2,5 miliar.

Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (27/3/2023), Reza Indragiri menyampaikan empat poin terkait dengan peristiwa kematian Bripka AS ini.

Pertama, penyidik perlu melakukan autopsi secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis.

Baca juga: Polda Sumut Bakal Bentuk Timsus, Usut Kematian Bripka Arfan Saragih yang Disebut Janggal

"Kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide), tinggal satu yakni (dugaan adanya) pembunuhan (homicide)," jelas Reza Indragiri.

Berita Rekomendasi

Poin kedua, Reza Indragiri menilai, Bripka AS tidak mungkin memiliki power melakukan penyimpangan ini sendirian.

"Seberapa relevan kita tautkan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut?"

"Untuk memutuskan teori yang tepat, mari kita bernalar, seberapa kuat seorang Bripka melakukan police misconduct sendirian?" lanjut Reza.

Dari hasil penalaran Reza, tak mungkin jika personel polisi melakukan penyimpangan tanpa ada pihak yang mendukung atau paling tidak ada orang yang mengetahuinya.

"Ketiga, ketika ada personel polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawatnya yang tahu bahkan ikut serta dalam penyimpangan itu."

Baca juga: Keluarga Tidak Yakin Polda Sumut Mampu Bongkar Kematian Bripka Arfan Saragih, Ini Alasannya

"Tapi selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri. Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut," ujar Reza.

Dengan kata lain, lanjut Reza, tidak ada satu pun personel Polri terutama di satuan wilayah Samosir dan Sumut yang terpanggil untuk membongkar penyimpangan ini. 

Karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh, menurut Reza, Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman.

"Misalnya, Mabes Polri akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023."

"Tapi jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup pluit (membongkarnya) dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan," tegas Reza.

Baca juga: Polda Sumut Kembali Cek TKP Dalami Kematian Bripka AS: Berikut Penjelasan Kabid Humas

Bripka AS Tewas 

Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih yang merupakan seorang anggota Satlantas Polres Samosir ditemukan tewas usai diduga bunuh diri dengan memiminum racun sianida.

Aksi bunuh diri Bripka Arfan disebut-sebut lantaran frustasi ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Samosir.

Adapun jumlah nominal total uang pajak yakni sebanyak Rp 2,5 miliar.

Pada 6 Februari lalu, ia ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan Polisinya.

Dari lokasi temuan mayat Bripka Arfan, Polisi menemukan sebuah botol minuman bersoda yang diduga telah dicampur dengan racun sianida.

Tidak jauh dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam merk Asus yang didalamya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.

Baca juga: Ayah Bripka Arfan Saragih Tak Percaya Anaknya Tewas Akibat Minum Racun Sianida

Kata Keluarga soal Bripka AS Bunuh Diri

Kematian Anggota Sat Lantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih masih menjadi misteri, terutama bagi keluarga.

Jenazah Bripka Arfan Saragih sebelumnya sudah dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Pagar Janji, Mariahbuttu, Silau Kahean, Simalungun, pada 8 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat keluarga mendatangi Polres Samosir, mereka masih belum percaya dengan hasil autopsi jenazah korban yang mengatakan bahwa ada sianida di dalam tubuh Bripka Arfan Saragih.

Ayah Bripka Arfan Saragih, Fince Saragih belum yakin anaknya itu bunuh diri dengan meminum racun, seperti yang disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.

Sebelum dimakamkan, Fince sempat menemukan sejumlah kejanggalan di tubuh anaknya.

Pertama bagian kepala belakang yang melunak.

Lalu di bagian leher Bripka Arfan Saragih terdapat luka tusuk dan seperti terbakar.

Sehingga, keluarga merasa ada kejanggalan atas meninggalnya Bripka AS.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas