Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 20 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana

AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut 20 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.

Dari situ, jaksa menganggap bahwa Dody dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebab itu, jaksa tak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

"Dengan demikian, unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terpenuhi," ujar jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan Dody Prawiranegara.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Pemenuhan unusr tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa Arya.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

"Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.

Kemudian perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan.

"Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum."

Baca juga: Hal Memberatkan Dody Prawiranegara, JPU: Terdakwa Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkotika

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas