Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 20 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana

AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut 20 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami. 

Sebagai informasi, tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody dalam kasus ini telah dibacakan tim JPU.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas