Ketua Komisi III DPR RI Prihatin dan Berduka Anggotanya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut pun membuat Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul angkat bicara.
Adapun pihaknya pun telah mendapatkan informasi penetapan tersangka tersebut.
"Sudah (dapat informasi penetapan tersangka, Red). Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilaporin, tetapi ketika dilaporin posisinya sudah menjadi tersangka," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Bambang menuturkan bahwa pihaknya pun prihatin dan berduka dengan adanya anggota komisi III DPR RI yang tersangkut persoalan hikum.
"Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak bisa apa-apa terkait penetapan tersangka tersebut. Dia bilang, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang bergulir.
"Kita juga tidak bisa apa-apa, karena pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.
Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem
Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.
Ben dan Ary diketahui merupakan pasangan suami istri.