Komisi III DPR Pilih 3 Calon Hakim Agung, Martanto Triyono yang Punya Harta Rp 51 Miliar Gagal
Komisi III DPR RI telah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan hasil kesimpulan rapat menyepakati 3 orang calon hakim agung.
"Ada 3 yang kita pilih," kata Pacul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Pacul menyebut ketiga orang tersebut adalah Imron Rosyadi, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Lucas Prakoso.
Sementara untuk calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) nihil tak ada satupun yang disetujui Komisi III.
"Enggak, enggak (ada yang dipilih)," ujarnya.
Baca juga: Dicecar Anggota DPR, Calon Hakim Agung Triyono Klarifikasi Hartanya Rp 51 Miliar
Menurutnya, dalam rapat uji kelayakan dari sejumlah nama calon hakim ad hoc tersebut dinilai tak memiliki pengalaman menangani masalah HAM.
"Tapi yang kudengar tadi, yang HAM itu belum punya pengalaman menangani HAM berat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pacul menuturkan bahwa tiga nama tersebut akan dibawa dalam Paripurna terdekat.
Triyono Martanto, calon hakim agung khusus pajak yang harta kekayaannya Rp 51 miliar tak dipilih Komisi III.
Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah dalam Bentuk Aset
Sebelumnya, ada 9 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung RI yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Mereka di antaranya, Annas Mustaqim, Imron Rosyadi, Sukri Sulumin, Lulik Tri Cahyaningrum, Lucas Prakoso, dan Triyono Martanto.
Sementara calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), yakni M. Fatan Riyadhi, Heppy Wajongkere, dan Harnoto.