Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Baru Akan Gugat Perppu Cipta Kerja Setelah Disahkan Jadi UU, Ini Alasannya

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya justru bakal menggugat Perppu Cipta Kerja setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Partai Buruh Baru Akan Gugat Perppu Cipta Kerja Setelah Disahkan Jadi UU, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023). 

Hal itu terjadi dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas