Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bongkar Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman Sentil Mahfud MD: Jangan-jangan Cari Panggung Pilpres

Benny K. Harman menyentil Menkopolhukam Mahfud MD sedang mencari panggung untuk Pilpres 2024 di balik membongkar transaksi mencurigakan Rp 349 triliun

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bongkar Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman Sentil Mahfud MD: Jangan-jangan Cari Panggung Pilpres
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyinggung soal pakaian yang telah disiapkan Mahfud MD saat akan ditunjuk sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K. Harman menyentil Menkopolhukam Mahfud MD sedang mencari panggung untuk Pilpres 2024 di balik membongkar Transaksi Keuangan Mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Benny, publik justru bertanya motif Mahfud mengungkapkan transaksi mencurigakan tersebut.

"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak BKH dan Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon atau calon presiden," kata Benny saat menggelar rapat membahas transaksi Rp 349 triliun dengan Mahfud di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Namun, dia menuturkan dirinya enggan menyoalkan entah Mahfud mau maju di Pilpres 2924.

"Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dulu, saya ngomong yang dulu. Iya kan Pak?" ungkap Benny.

Benny meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu tak bertindak seperti pengamat politik.

BERITA TERKAIT

"Bapak kan bukan pengamat politik. Saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?" tegas Benny.

Benny menyebut jika dirinya sempat berprasangka macam-macam terhadap Mahfud akibat mengumbar transaksi Rp 349 triliun itu.

"Macam-macam pikiran saya Pak Mahfud, pikiran saya jadi muncul pikiran saya macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi apa yang beliau lakukan, macam-macam sudah, jangan-jangan, jangan-jangan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pejabat publik dalam menyampaikan informasi harus sesuai dengan undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga: Saat Benny K Harman Sindir Mahfud MD Siapkan Baju Putih untuk Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," ungkap Benny.

Lebih lanjut, Benny menambahkan pejabat publik hanya bisa menyampaikan informasi yang sudah matang ke publik sesuai UU KIP.

"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas