Indonesia Dukung 205 Rekomendasi PBB Terkait Perlindungan dan Pemajuan HAM
Indonesia mendukung 205 rekomendasi, mencatat 59 rekomendasi, danberi dukungan parsial atas 5 rekomendasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Dewan HAM PBB telah mengesahkan Laporan Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-4 Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB ke-52 di Jenewa, Swiss, 27 Maret 2023.
Indonesia mendukung 205 rekomendasi, mencatat 59 rekomendasi, dan memberi dukungan parsial atas 5 rekomendasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB pada Dialog UPR.
Hal ini disampaikan Deputi Wakil Tetap RI Jenewa, Duta Besar (Dubes) Grata Endah Werdaningtyas sebagai Ketua Delegasi RI pada sidang tersebut.
“Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mendukung 205 rekomendasi," kata Endah dalam keterangannya.
Sebelumnya Indonesia telah menyampaikan Laporan UPR Siklus ke-4 dan mengikuti rangkaian Dialog UPR pada 9 – 11 November 2022.
Baca juga: Ukraina Minta PBB Cegah Rusia yang akan Sebar Senjata Nuklir di Belarus
Rekomendasi yang diterima Indonesia mencakup berbagai isu, antara lain perlindungan dan peningkatan kesetaraan gender serta hak perempuan dan anak, penguatan kerangka hukum dan kelembagaan, serta instrumen HAM internasional.
Ini berarti Indonesia mendukung 76 persen dari total 269 rekomendasi, meningkat dari 74% rekomendasi yang diterima pada siklus UPR ketiga.
"Ini tidak hanya merupakan kemajuan, tetapi juga merupakan bukti komitmen teguh Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan di lapangan guna memastikan hak-hak masyarakat," ujar Dewatap RI Jenewa.
Dubes RI memastikan keputusan dalam penerimaan rekomendasi UPR dilakukan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan domestik termasuk Kementerian/Lembaga, Lembaga HAM Nasional, dan organisasi masyarakat sipil.
Beberapa hal yang dipertimbangkan untuk menerima 205 rekomendasi tersebut diantaranya setiap perumusan kebijakan dan peraturan harus mendasarkan pada nilai-nilai, sistem kepercayaan, dan konteks nasional.
Kedua, Rekomendasi yang dapat didukung harus sejalan dengan Konstitusi Negara.
Ketiga, Rekomendasi berada dalam lingkup prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Indonesia.
Keempat, Rekomendasi selaras dengan komitmen internasional Indonesia, posisi, dan norma-norma yang disepakati secara universal, termasuk komitmen pada rekomendasi UPR sebelumnya.
Dubes RI berujar implementasi rekomendasi UPR yang diterima akan diimplementasikan bagi permajuan dan perlindungan HAM nasional, termasuk dalam perumusan kebijakan nasional.
“Pemajuan dan perlindungan HAM akan senantiasa menjadi elemen penting dalam program pembangunan nasional Indonesia," lanjut Dewatap RI.
Indonesia juga berkomitmen akan memfokuskan kebijakan untuk memastikan no one is left behind dan terus memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dalam memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip-prinsip HAM.