Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Arteria Dahlan, Mahfud MD: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Gertak Juga Saudara

Mahfud MD menghadiri  rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jawab Arteria Dahlan, Mahfud MD: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Gertak Juga Saudara
Youtube Channel Kompas.TV
Arteria Dahlan dan Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menghadiri  rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Rapat membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Rapat berlangsung panas.

Sejumlah anggota Dewan hendak menginterupsi Mahfud MD saat sedang berbicara,

Namun Mahfud MD protes keras.

"Saya kalau diinterupsi dan saya diminta keluar, saya keluar. Setiap ke sini saya dikeroyok," kata Mahfud MD.

Dia mencontohkan saat menghadiri rapat di Komisi III DPR membahas kasus Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Kasus Sambo saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau seperti itu," kata Mahfud.

Baca juga: Jika Tak Ada Titik Temu Dana Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD, Komisi III DPR Bakal Bentuk Pansus

Jawab Tudingan Arteria Dahlan

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD seperti memberikan ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.

Termasuk menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana  penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Soal itu, Mahfud MD menjelaskannya di dalam rapat.

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas