Ketua IPW Sebut Ada Kejanggalan saat Pemeriksaannya di KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada kejanggalan pada saat dirinya memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut ada kejanggalan pada saat dirinya memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Itu disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Kejanggalan itu, lanjut dia, lantaran dirinya dan Wamenkumham datang pada hari yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi klarifikasi.
“Saya melihat ini ada sesuatu yang sangat janggal. Ketika saya diklarifikasi, hari itu juga wamen datang,” ucap Sugeng.
Sugeng bilang, jika dirinya dan Wamenkumham dimintai keterangan pada hari yang sama.
Maka, lanjut dia, KPK tidak memiliki waktu untuk menelaah keterangan.
“Kapan menelaah punya saya untuk ditanyakan kepada yang beraangkutan. Bagaimana ini sistemnya ini,” ucapnya.
Menurut dia, mekanisme yang tepat ialah KPK terlebih dahulu mendengar keterangan terlapor, baru kemudian diklarifikasi kepada pihak terduga.
“Kan kalau sistem yang baik, yang melaporkan didengar dulu, ditelaah, kemudian dia baru mengkonfirmasi hal-hal itu. Itu sistem yang baik.”
“Tapi saya dengar katanya cuma 10 menit, apa bener atau tidak saya tidak tahu. Mungkin juga ditolak di dalam saya tidak tahu,” papar Sugeng.
Ia pun berharap KPK memproses pengaduannya terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham tersebut. Sebab, Sugeng mengklaim dirinya memiliki buktinyang kuat.
“Bukti saya kuat. Oleh karena itu, saya selalu melibatkan publik. Karena kontrol terhadap lembaga ini penting juga ya KPK ya,” tuturnya.
Untuk informasi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Wamenkumham Eddy Hiariej datang di hari yang sama, pada Senin (20/3/2023) lalu.
Ada tiga poin yang disampaikan Sugeng ke KPK pada kedatangannya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.