Pembacok Jaja Ahmad Jayus Ternyata Terlilit Utang, Sempat Gadaikan Ponsel Rp 3,5 Juta
Pelaku pembacokan Eks Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus telah ditangkap pihak kepolisian. Ternyata motifnya pencurian karena terlilit utang
Penulis: garudea prabawati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - A, pembacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus awalnya berniat melakukan pencurian barang berharga.
Namun karena aksinya kepergok, akhirnya berujung pada penganiayaan sadis yang melukai Jaja Ahmad dan sang anak Rahmi Dwi Utami (22).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, menyebut alasan pelaku berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.
Diketahui A, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu 1x10 jam seusai kejadian.
Pelaku berhasil ditangkap seusai proses pemeriksaan saksi - saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Motif Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Eks Ketua KY jadi Sasaran Empuk Pelaku
Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku A rupanya terlilit utang, sehingga niat awal melakukan pencurian.
"Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan, karena yang bersangkutan terlibat utang," kata Kombes Kusworo, melansir tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Kombes Kusworo mengatakan pelaku awalnya sudah menggadaikan ponselnya untuk melunasi utang.
Namun karena masih kurang, pelaku menggadaikan ponsel milik keponakannya, tanpa diketahui oleh keponakannya tersebut.
"Dan dari hasil menggadaikan barang tersebut dapatlah uang Rp 3,5 juta, namun ternyata masih kurang untuk membayar utang," ungkapnya lagi.
Lantas pelaku berniat melakukan pencurian untuk melunasi utang dan membayar barang gadai, agar sang keponakan tak curiga barang miliknya digadaikan.
Kini A dikenakan pasal berlapis lantaran perbuatannya yakni pencurian dengan kekerasan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tak sesuai dengan pekerjaannya, kami lapisi dengan UU darurat tentang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terang Kombes Kusworo.
Baca juga: Pengakuan Istri Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
Kombes Kusworo menegaskan motif dalam kasus pembacokan ini yakni pencurian dengan kekerasan.